Sunday, November 8, 2020

E-Sport - Ini Penjelasan MayBank Perihal Tabungan EVOS Earl yang Raib Begitu Aja



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Kasus Winda Lunardi alias EVOS Earl yang kehilangan uang tabungannya senilai 20 miliar Rupiah sekarang sedang diurus oleh pihak kepolisian. Menurut pemberitaan dari Detiknews, uang tersebut digelapkan oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Menanggapi kasus ini, pihak Maybank Indonesia mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.


"Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian, sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kutip pernyataan resmi Maybank Indonesia.


BACA JUGA : POLITIK DALAM NEGERI - Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Sesuai Fikih Islam, Bentuk Negara Itu Bukan Hal Baku


"Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Maybank Indonesia.


Kasus ini dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floletta istri pelapor pada 8 Mei 2020 kemarin. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyampaikan bahwa "Perkembangan perkara saat ini sedanga dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir MayBank."


Saat ini penyidikan sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka A. Selain itu, tim juga akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut. Tersangka A sekarang telah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. 


"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya. Serta akan melakukan pemerikasaan tambahan terhadap tersangka A, yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tutup Helmy.



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

No comments:

Post a Comment